Menata Wilayah Desa Borgo melalui Pemasangan Batas Jaga

Tentang Program

Batas wilayah yang jelas memiliki peran penting dalam membantu masyarakat mengenali pembagian wilayah di dalam desa. Melalui program Batas Jaga, mahasiswa KKN Posko 10 Desa Borgo melakukan penataan penanda batas pada setiap jaga sebagai bagian dari upaya mendukung kejelasan wilayah dan tertib administrasi desa.

Tidak hanya berfungsi sebagai penanda administratif, keberadaan batas jaga juga membantu memperkuat identitas setiap wilayah. Penanda yang tertata dan mudah terlihat membuat masyarakat maupun pendatang lebih mudah mengenali wilayah jaga ketika berada di Desa Borgo.

Tujuan Program

Program ini dilaksanakan untuk memberikan penanda yang lebih jelas pada batas wilayah setiap jaga di Desa Borgo. Keberadaan penanda tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah desa dan masyarakat dalam mengenali pembagian wilayah, mendukung kegiatan pendataan, serta mempermudah pelaksanaan berbagai kegiatan pada masing-masing jaga.

Selain manfaat administratif, penataan batas jaga juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan desa yang lebih rapi dan terorganisasi.

Pelaksanaan Program

Kegiatan dimulai dengan melakukan survei dan pemetaan pada titik-titik yang menjadi batas antarjaga. Penentuan lokasi dilakukan melalui koordinasi bersama kepala jaga dan tokoh masyarakat agar titik pemasangan sesuai dengan kondisi wilayah Desa Borgo.

Setelah titik ditentukan, kegiatan dilanjutkan dengan menyiapkan bahan dan membuat papan penanda batas jaga. Papan yang telah selesai kemudian dipasang pada lokasi yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan dokumentasi hasil kegiatan.

Dokumentasi Kegiatan

Waktu dan Lokasi Pelaksanaan

Program Batas Jaga dilaksanakan secara bertahap pada 3–12 Agustus 2026 di wilayah Desa Borgo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.